PDPT adalah pada hakekatnya adalah rekaman data terpusat menyangkut penyelenggaraan perguruan tinggi baik akademik maupun non akademik. Dasan Hukum pengembangan Pusat Pangkalan Data UNIMUS adalah PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 58 ayat (7). Yaitu Untuk jenjang pendidikan tinggi, laporan oleh kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Menteri, berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester
Adapun yang dimaksud kepala satuan pendidikan adalah pimpinan perguruan tinggi yaitu Rektor universitas atau institut, ketua sekolah tinggi atau direktur akademi atau politeknik
Sesuai dengan Kebijakan Nasional tentang Pangkalan Data Perguruan Tinggi ( PDPT) yang mulai dikenalkan oleh perguruan tinggi di Indonesia pada akhir tahun 2006. bahwa PDPT merupakan satu butir keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Dikti pada waktu itu di DIY yang dihadiri oleh pimpinan PTN dan Kopertis 1 s.d 12.
Mempertimbangkan hal tersebut di atas dan pentingnya pengelolaan data perguruan tinggi kemudian proyeksi kebutuhan untuk pengambilan keputusan manajemen dimasa yang akan datang dalam rangka menciptakan kesehatan organisasi. Maka UNIMUS membangun Pusat Pangkalan Data yang handal. EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri ) berfungsi sebagai Lesson learned . data yang ada pada EPSBED sebagai modal dasar membangun dan mengembangkan Pusat Pangkalan Data di UNIMUS
Tujuan dan sasaran Pusat Pangkalan Data
- sebagai dasar ware house ; menyediakan informasi yang cepat, tepat dan akurat untuk pengambilan keputusan
- sebagai program pengembangan, perencanaan, monitoring evaluasi atau kepentingan manajemen lainnya
- memfasilitasi layanan data dan informasi bagi pelaksanaan kegiatan di UNIMUS menuju pelayanan yang bermutu
Wassalamualaikum Wr. Wb
Direktur Pusat Pangkalan Data
EDI PRIYONO, S. KOM